A. Pengertian dan
Fungsi Bisnis
1. Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis yaitu suatu organisasi yang menjual barang atau layanan pada customer
atau bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Secara historis kata bisnis berasal
dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang bermakna ” sibuk ” dalam
konteks individu, komunitas, maupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
kesibukan serta pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,
bisnis bermakna keadaan dimana seseorang atau sekumpulan orang sibuk melakukan
pekerjaan yang membuahkan keuntungan. Kata ” bisnis ” sendiri mempunyai tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis bisa mengacu
pada badan usaha, yakni kesatuan yuridis (hukum), teknis, serta ekonomis yang
mempunyai tujuan mencari laba atau keuntungan.
Pengertian
Bisnis menurut Musselman adalah
keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di
dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar
terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Menurut
Hooper, Pengertian Bisnis adalah keseluruhan yang
lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan
industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi
dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara
menyeluruh.
Peterson
dan Plowman mengemukakan
Pengertian Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan
pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara
berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang
yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Pengertian
Bisnis menurut Owen adalah
suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang
yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada
setiap jasanya.
Menurut
Hunt dan Urwick, Pengertian Bisnis ialah segala perusahaan
apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun
jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu
dalam membeli atau membayarnya.
L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam
memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam
terjadinya aktivitas tersebut.
2. Fungsi
Bisnis
Fungsi utama bisnis
adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara
-
Mengubah bentuknya
(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
-
Memindahkan tempat
produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
-
Mengubah kepemilikan
(possessive utility), yaitu fungsi penjualan
-
Menunda waktu kegunaan
(time utility), atau fungsi pemasaran
B. Pendirian Badan
Usaha
1.
Jenis-Jenis Badan Usaha
a.
Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat
digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif,
industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
§ Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara
langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
§ Badan usaha
agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
§ Badan usaha
industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi
barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
§ Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada
konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran,
supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
§ Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak
dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter,
bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
b.
Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan,
perum, dan persero.
c. Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
2.
Cara-cara
Pendirian Badan Usaha
o
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
o
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
o
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
dept. kehakiman).
Tahap-tahap yang harus diperhatikan
dalam mendirikan badan usaha
a.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb. Badan hukum.
d.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka
sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP
POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e.
Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1),
perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan
perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat
syarat sahnya perjanjian, yaitu:
o
Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya
rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila
kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
o
Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak
yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat
kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu
anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan
orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
o
Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak
harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
o
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
3. Contoh Dokumen
a. Akta Perusahaan
b. NPWP
c. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
d. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Sumber :
http://bisnissecaraumum.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-bisnis-bisnis-suatu.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/10-pengertian-bisnis-menurut-para-ahli-secara-lengkap.html
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/02/10-pengertian-bisnis-menurut-para-ahli-secara-lengkap.html
http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar