A. Pengertian dan
Fungsi Bisnis
1. Pengertian Bisnis
Dalam ilmu ekonomi,
bisnis yaitu suatu organisasi yang menjual barang atau layanan pada customer
atau bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Secara historis kata bisnis berasal
dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang bermakna ” sibuk ” dalam
konteks individu, komunitas, maupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
kesibukan serta pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,
bisnis bermakna keadaan dimana seseorang atau sekumpulan orang sibuk melakukan
pekerjaan yang membuahkan keuntungan. Kata ” bisnis ” sendiri mempunyai tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis bisa mengacu
pada badan usaha, yakni kesatuan yuridis (hukum), teknis, serta ekonomis yang
mempunyai tujuan mencari laba atau keuntungan.
Pengertian
Bisnis menurut Musselman adalah
keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di
dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar
terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Menurut
Hooper, Pengertian Bisnis adalah keseluruhan yang
lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan
industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi
dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara
menyeluruh.
Peterson
dan Plowman mengemukakan
Pengertian Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan
pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara
berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang
yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Pengertian
Bisnis menurut Owen adalah
suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang
yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada
setiap jasanya.
Menurut
Hunt dan Urwick, Pengertian Bisnis ialah segala perusahaan
apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun
jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu
dalam membeli atau membayarnya.
L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam
memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam
terjadinya aktivitas tersebut.
2. Fungsi
Bisnis
Fungsi utama bisnis
adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara
-
Mengubah bentuknya
(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
-
Memindahkan tempat
produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
-
Mengubah kepemilikan
(possessive utility), yaitu fungsi penjualan
-
Menunda waktu kegunaan
(time utility), atau fungsi pemasaran
B. Pendirian Badan
Usaha
1.
Jenis-Jenis Badan Usaha
a.
Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat
digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif,
industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
§ Badan usaha
ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara
langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan,
perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
§ Badan usaha
agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
§ Badan usaha
industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi
barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
§ Badan usaha perdagangan
adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada
konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran,
supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
§ Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak
dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter,
bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
b.
Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan,
perum, dan persero.
c. Badan usaha
campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan
sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan
usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.